Posts

Showing posts from June, 2018
Penghinaan Terhadap Kapolri di Media Sosial SURABAYA – MS (24) warga Jalan Kemuning Desa Martajasah, Kecamatan Kota Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, bakal dijerat dengan pasal 207 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara. Serta denda paling banyak Rp750 juta. Pasalnya pemuda yang sehari-hari bekerja di bengkel ini diduga telah menghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian. “Kami akan menjerat tersangka dengan UU ITE. Tersangka sendiri telah ditangkap di Jalan Poros makam mbah Kholil Martajasah Bangkalan,” terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Senin (29/5/2017). Menurut Barung, modusnya tersangka menggunakan Instagram dan memberikan komentar terhadap divisi Humas Polri tentang Kapolri, dengan menggunakan kata-kata yang tidak pantas dilontarkan. “UU ITE menjerat siapa saja yang melakukan penghinaan, ujaran...
Postingan Penodaan Agama Melalui Media Sosial JAKARTA – Polisi menangkap Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim yang mengaku sebagai pemuka agama diduga karena menyebarkan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) serta penodaan agama. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran mengatakan, Abraham Moses mengaku dirinya sebagai pemuka salah satu agama di Indonesia. Kamis (7/12/2017) Fadil mengungkapkan, Abraham Moses melakukan penyebaran ujaran kebencian berbau SARA karena dinilai bertentangan dengan keyakinannya. Abraham Moses ditangkap penyidik siber Polri pada Selasa 5 Desember malam lalu, setelah dirinya memposting dalam akun Facebook pribadinya. Dalam postingan tersebut, dia mengaku berupaya ingin memurtadkan seorang supir taksi online. Dia diduga menghina Nabi Muhammad dan menodakan agama. Abraham Moses disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang...
Penyebaran Privasi Orang Lain Melalui Media Sosial JAKARTA – Kampanye sosial cekrek, lapor, upload (Celup) yang mengajak orang melaporkan tindak asusila di tempat umum sempat heboh di media sosial. Sosiolog dari Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar menilai, kampanye Celup berpotensi membuka aib orang lain sehingga tidak etis. “Kita tidak diperkenankan untuk membuka aib seseorang, karena itu merupakan hak privasi setiap orang,” kata Musni kepada Okezone, akhir pekan lalu. Kampanye Celup yang sempat viral di media sosial digagas mahasiswa Desain Komunikasi Visual (DKV) UPN Veteran Surabaya, Jawa Timur. Lewat kampanye ini masyarakat diajak untuk melaporkan tindakan asusila di ruang publik, seperti taman, bioskop, dan lainnya. Masyarakat bisa melaporkannya melalui official account LINE atau instagram @cekrek.lapor.upload dan akan mendapat poin serta hadiah. Karena menimbulkan kontroversi, akun itu akhirnya menghilang dari internet. Musni Umar menilai, Celup juga berpo...
Peretasan Situs Telkomsel JAKARTA, KOMPAS.com - Hacker (peretas) situs Telkomsel menyuarakan aspirasinya, menyebut tarif internet Telkomsel mahal. Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah saat dijumpai di kantor pusat Telkomsel, Jumat (28/4/2017) mengatakan, paket internet Telkomsel dibuat untuk memenuhi banyak kebutuhan pelanggan. (Artikel ini di Kompas.com dengan judul "Telkomsel Tanggapi Protes "Hacker" yang Bilang Tarif Internet Mahal".) Kelompok 8 : Fifit Kurniasih                    (12150145) Nurul Hasanah                 (12152541) Irna Siti Nurhasanah       (12153570) Teguh Iman Santoso         (12155488) Wahyu Rizky Ramadhan (12154829)