Postingan Penodaan Agama Melalui Media Sosial
JAKARTA – Polisi menangkap Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim yang mengaku sebagai pemuka agama diduga karena menyebarkan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) serta penodaan agama.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran mengatakan, Abraham Moses mengaku dirinya sebagai pemuka salah satu agama di Indonesia. Kamis (7/12/2017)
Fadil mengungkapkan, Abraham Moses melakukan penyebaran ujaran kebencian berbau SARA karena dinilai bertentangan dengan keyakinannya.
Abraham Moses ditangkap penyidik siber Polri pada Selasa 5 Desember malam lalu, setelah dirinya memposting dalam akun Facebook pribadinya.
Dalam postingan tersebut, dia mengaku berupaya ingin memurtadkan seorang supir taksi online. Dia diduga menghina Nabi Muhammad dan menodakan agama.
Abraham Moses disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.
(Artikel ini di news.okezone.com dengan judul "Sebarkan Ujaran Kebencian SARA, Abraham Moses Mengaku Pemuka Agama".)
Kelompok 8 :
Fifit Kurniasih (12150145)
Nurul Hasanah (12152541)
Irna Siti Nurhasanah (12153570)
Teguh Iman Santoso (12155488)
Wahyu Rizky Ramadhan (12154829)
Yuuhuuu...
ReplyDelete