Penghinaan Terhadap Kapolri di Media Sosial

SURABAYA – MS (24) warga Jalan Kemuning Desa Martajasah, Kecamatan Kota Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, bakal dijerat dengan pasal 207 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara. Serta denda paling banyak Rp750 juta. Pasalnya pemuda yang sehari-hari bekerja di bengkel ini diduga telah menghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

“Kami akan menjerat tersangka dengan UU ITE. Tersangka sendiri telah ditangkap di Jalan Poros makam mbah Kholil Martajasah Bangkalan,” terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Senin (29/5/2017).

Menurut Barung, modusnya tersangka menggunakan Instagram dan memberikan komentar terhadap divisi Humas Polri tentang Kapolri, dengan menggunakan kata-kata yang tidak pantas dilontarkan.

“UU ITE menjerat siapa saja yang melakukan penghinaan, ujaran kebencian, dan SARA. Kita akan gencar melakukan penangkapan terhadap yang baper, curhat di media sosial, tetapi menyakitkan orang lain atau kelompok lain,” paparnya.

Ia menambahkan, pihaknya mengimbau pada masyarakat supaya hati-hati jika curhat di medsos. Jangan sampai menyakiti orang lain, karena yang merasa disakiti bisa melapor pada polisi.

(Artikel ini di news.okezone.com dengan judul "Hina Kapolri di Medsos, Pemuda Asal Bangkalan Terancam Dijerat UU ITE".)




Kelompok 8 :

Fifit Kurniasih                    (12150145)
Nurul Hasanah                  (12152541)
Irna Siti Nurhasanah       (12153570)
Teguh Iman Santoso         (12155488)
Wahyu Rizky Ramadhan (12154829)

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog